Baca Juga: Galbay Pinjol Lebih Dari 2 Tahun, Benarkah BI Checking Otomatis Akan Bersih Sendiri?
Melansir dari akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan jika masuk ke dalam kol 5 bukan berarti kreditnya tak bisa dicairkan.
"Macet kredit atau kol 5 itu bukan berarti tidak bisa dicairkan kreditnya," bebernya.
Menurutnya, BI Checking atau SLIK hanya memberikan informasi ke bank terhadap 'perilaku' debitur.
"Bi Checking atau Slik itu hanya memberikan informasi ke bank atau lembaga keungan lainnya agar hati-hati terhadap debitur ini," jelasnya.
Namun, untuk pencairan kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.
Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.
"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.
"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.
Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.
"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Pernah Masuk ke BI Checking Kol 5, Sudah Lunas Setahun Lalu Bisakah Pengajuan KPR?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar