Dilansir dari laman resmi maucash.id, berikut ini langkah-langkah cek skor kredit secara online:
Pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi, lroses registrasi bisa Anda lakukan dengan mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Setelah melakukan registrasi, selanjutnya Anda harus memilih jenis iDeb atau informasi debitur serta tanggal antrean yang masih tersedia.
Pada kolom tanggal layanan, isikan tanggal di mana iDeb SLIK akan diberikan melalui e-mail, sedangkan pada kolom kantor OJK, silahkan isi kantor pusat Jakarta.
Selanjutnya Anda harus mengisi seluruh informasi yang diminta secara lengkap dan sebenar-benarnya di formulir yang sudah disediakan.
Informasi tersebut meliputi: Nama lengkap nasabah, NIK, Nomor telepon HP, Alamat e-mail, Alamat rumah lengkap, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Apakah Suami Bisa Mengajukan KPR Jika Skor Kredit Istri di SLIK OJK Buruk?
Pastikan juga Anda mengisi informasi tersebut dengan akurat dan jujur karena akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya dan proses ini juga berkaitan dengan langkah pengajuan selanjutnya.
Lalu, nantinya Anda akan diminta untuk mengunggah foto serta scan berkas asli yang diperlukan dalam permohonan tersebut.
Dalam proses mengajukan informasi catatan kredit, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen pribadi, seperti, KTP bagi WNI, atau paspor bagi WNA, identitas pengurus untuk badan usaha yang dapat berupa KTP maupun paspor, NPWP badan usaha, juga akta pendirian dan anggaran dasar yang pertama.
Pastikan semua dokumen yang diminta tersebut bisa lengkap semua dan diunggah dengan kualitas gambar yang baik agar proses verifikasi berjalan lancar.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar