Sebagaimana diketahui, debt collector punya aturan khusus saat melakukan penagihan.
Melansir dari laman Hukumonline.com, salah satu aturannya adalah debt collector atau DC hanya boleh dilakukan di alamat debitur.
Sehingga, debt collector yang melakukan penagihan selain ke alamat rumah atau domisili berarti melanggar aturan.
Debt collector yang melanggar aturan yang berlaku bisa dikenai pidana.
Lantas, bagaimana jika debt collector nekat tagih utang di luar rumah?
Anda bisa melaporkannya ke pihak pinjol terkait.
Nantinya, pihak pinjol akan melakukan peneguran kepada debt collector.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar