Baca Juga: Catat Baik-baik! Prosesnya Tak Lebih dari Seminggu, Ini 7 Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Utang Pinjol
Pengalaman pahit itu dialami oleh wanita diakun twitter @al****.
Dalam tweetnya, ia bertanya soal aplikasi apa yang menerornya begitu gencar.
Pinjol tersebut membuat akun dengan menggunakan fotonya.
Kemudian, meneror instagramnya dengan ancaman dan intimidasi.
Bahkan, dc pinjol itu mengancam akan menyebarkan foto palsu dengan wajah dirinya tanpa busana.
Ia juga mengancam akan menyebarkan foto itu ke kampus dan dosennya.
"ada yg prnh diteror dc ini lewat dm instagram ga? dia gaada nyebut dr apk apa tbtb ngancem sebar data pake foto bugil palsu ke dosen dan kampus gw #pinjol #pinjamanonline #pinjamanpribadi #pinpri #dcpinjol #galbay #ojk"
Berikut ini merupakan etika penagihan debt collector pinjol dikutip dari hukumonline.com:
- Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
- Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
- Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
- Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
- Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
Baca Juga: Nyesek! Mahasiswa Ini Terpaksa Bayar Utang Pinjol Ilegal Gegara Foto Pegang KTP Disalahgunakan, Ini yang Bisa Dilakukan Korban Agar Dapat Ganti Rugi
PROMOTED CONTENT
Komentar