Asalkan debitur memiliki satu dokumen ini saat pengajuan KPR.
Pada akun TikTok @hendrayusuf260 menjelaskan soal pengajuan KPR jika sempat menunggak tagihannya.
"Seandainya sudah dilunasi semua, terus apa bisa KPR rumah? sedangkan history nunggak nunggu sampe 2 tahun.. tolong di jawab ya,"
Ia menjelaskan meski sempat menunggak, namun kalau sudah dilunasi tetap bisa pengajuan KPR.
Asalkan tagihannya sudah lunas tetap bisa pengajuan kredit atau KPR.
"Kalau kalian punya history menunggak 2 tahun sampai dengan kol 2 3 4 5 tetapi sudah di lunasi, kemungkinan masih pengajuan KPR," bebernya.
Selain itu, ketika sudah lunas anda juga harus memiliki surat keterangan lunas.
"Nanti kalian tinggal melampirkan bukti surat KETERANGAN LUNAS. Biasanya KPR itu dia minta bukti keterangan lunas," ungkapnya.
Najh, jika sudah memiliki surat kerengan lunas dan melengkapi seluruh dokumen baru bisa pengajuan pinjaman.
"Kalau kalian sudah lengkapi semua baru nanti kalian bisa pengajuan," tutupnya.
Baca Juga: Padahal Tak Pernah Menunggak, Skor BI Checking Tetap Bisa Anjlok Gegara Hal Sepele Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar