Melansir dari video TikTok Ego Channel, membeli barang lelang lelang bank bisa dikatakan aman.
Sebab, sudah ada aturan yang melindunginya.
"Aman, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 27 tahun 2016, pemenang lelang itu dilindungi," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.
Namun, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum membelinya.
Salah satunya terkait debitur yang bisa saja melakukan perlawanan lewat jalur pengadilan untuk mengambil kembali barang tersebut.
"Debitur masih bisa melakukan perlawanan lewat jalur pengadilan dan prosesnya bisa panjang.
Saran saya, sebelum melakukan pembelian melalui lelang, cek dulu agunannya itu, objeknya didatangi, apakah dikuasai oleh debitur atau tidak," lanjutnya.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan apakah debitur pemilik jaminan menunjukkan adanya perlawanan atau tidak.
"Dilihat lagi, apakah debitur ini akan melakukan perlawanan atau tidak, kalau ada indikasi melakukan perlawanan, mending tidak usah," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gegara Pulsa Habis, Debitur Ini Jadi Korban Pembobolan Bank Tekuras Hingga Rugi Rp 1,2 M
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar