GridFame.id - Sebelum marak pinjaman online atau pinjol, banyak orang yang mengajukan pinjaman di bank.
Meski prosesnya tidak mudah, bank bisa memberikan pinjaman dengan jumlah besar jika Anda memenuhi syarat.
Biasanya, nasabah mengajukan pinjaman untuk modal usaha.
Namun, tentu saja tidak semua nasabah lancar membayar cicilan bank.
Ada beberpa nasabah yang menunggak bayar cicilan bank sampai bertahun-tahun.
Bahkan ada yang sampai menunggak 8 tahun.
Hal tersebut biasanya gegara bisnis gagal atau masalah keuangan lainnya.
Seorang warganet bagikan pengalaman menunggak bayar bank dalam waktu yang cukup lama.
Namun, saat hendak membayar cicilannya lagi, warganet tersebut mengaku ditolak oleh pihak bank.
Lantas, mengapa terjadi hal demikian?
Simak penjelasan berikut ini!
Melansir dari video TikTok Ego Channel, seorang warganet membagikan pengalaman menunggak utang selama lebih dari 8 tahun.
Namun, saat berniat mencicil utangnya, pihak bank menolak dan meminta dengan jumlah yang di luar batas kemampuan nasabah.
"Pak saya sudah macet selama lebih dari 8 tahun, setiap niat membayar pihak bank-nya minta diluar kemampuan saya, gimana solusinya?" tulis warganet, dikutip GridFame.id dari video TikTok Ego Channel.
Lantas, mengapa terjadi hal demikian?
Ternyata, tunggakan yang sudah terlampau lama memang tidak bisa lagi dibayar dengan sistem cicilan seperti saat pertama kali mengambil pinjaman.
Sebab, 8 tahun adalah waktu yang sangat lama.
Biasanya, nasabah juga sudah tidak bisa mengajukan restrukturisasi lantaran status kreditnya sudah write off atau tutup buku.
"Perlu diketahui, bahwa kredit yang sudah macet selama 8 tahun itu tidak bisa lagi dijadikan cicilan normal seperti sedia kala, jadi, pihak bank pasti minta melakukan pelunasan.
Bapak mau minta restruktur, itu pun tidak bisa karena status kreditnya itu kemungkinan besarnya itu sudah write off, hapus buku," bunyi penjelasan di akun TikTok Ego Channel.
Dalam hal ini, Ego Channel memberikan solusi agar Anda bicarakan baik-baik masalah ini dengan pihak bank.
"Datang ke bank, tanyakan ke pihak bank itu 'Berapa yang harus dilunaskan? Sudah tidak ada kemampuan lagi, jadi mohon bantuannya diberikan keringanan'," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar