Baca Juga: Jangan Kehabisan Promo Tiket Mudik Lebaran Tiket.com, Berlaku Sampai 24 April Ini Saja!
Merangkum dari Kompas.com, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41 tercantum hal-hal apa saja yang dilarang lewat jalan tol.
Apa saja larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan?
1. Pengendara dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
2. Pengendara dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
3. Pengendara dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
4. Pengendara dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
5. Pengendara dan penumpang dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja, hal ini tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
6. Pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Demi menjaga keselamatan Anda dan penumpang, pastikan Anda tidak melanggar hal-hal di atas, ya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar