GridFame.id - Apakah Anda akan mudik Lebaran dengan kereta api?
Kalau ya, perhatikan lagi barang bawaan Anda ya!
Sebab seperti halnya naik pesawat terbang, naik kereta api juga memiliki aturan mengenai kapasitas bagasi.
Jika bagasi penumpang melebihi kapasitas maka akan dikenakan biaya bagasi sesuai ketentuan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan mengenai kapasitas bagasi kereta api diterapkan agar menjamin kenyamanan penumpang.
"Supaya bisa nyaman dalam perjalanan dan juga nyaman untuk penumpang lain," kata Joni dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2023).
Lantas bagaimana aturan bagasi kereta api, dan berapa biaya kelebihannya?
Joni mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Bagi bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 maka beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.
Sebagai contoh, berat bagasi 15 kg dengan volume lebih dari 100 dm3 maka berat hitung sebagai berikut: 15 X 1,5=23 kg (pembulatan ke atas).
Dari contoh ini maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar 3 kg.
Sementara itu, bagasi dengan berat melebihi 20 kg, bisa dibawa ke atas kereta sepanjang saat ditimbang, petugsa menilai pantas untuk dibawa ke atas kereta dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.
Perhitungan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:
"Bagasi yang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap tidak pantas untuk dibawa ke atas kereta, maka tidak diperbolehkan untuk dibawa ke atas kereta," katanya.
Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta yakni barang-barang dengan berat dan volume yang dianggap masih bisa dibawa ke dalam kereta untuk disimpan di rak bagasi atas.
Selain itu memungkinkan untuk disimpan di ruang depan tempat duduk penumpang, ujung kereta, atau tempat lain yang memungkinkan tanpa mengganggu kenyamanan penumpang dan tidak membahayakan.
Sementara itu, beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi antara lain:
Sesuai aturan terkait bagasi, kerusakan yang terjadi akibat bagasi menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi.
Dikutip dari laman KAI barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.
Terkait barang bawaan yagn melebihi kapasitas tersebut, pihak PT KAI menyarankan menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.
Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:
Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.
Baca Juga: Jangan Kehabisan Promo Tiket Mudik Lebaran Tiket.com, Berlaku Sampai 24 April Ini Saja!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar