GridFame.id -
Pinjol salah satu pinjaman yang mempengaruhi skor BI Checking.
Apa itu BI Checking?
BI Checking merupakan riwayat kredit para debitur.
Dimana akan terlihat kelancaran pembayaran tagihan debitur ketika kredit atau pinjaman online.
Ada beberapa pinjaman yang bisa mempengaruhi skor BI Checking.
Daftar pinjaman atau kredit yang pengaruhi skor BI Checking bisa anda baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nantinya setiap debitur akan diberikan skor dari 1 sampai 5.
Skor tersebut bergantung dari berapa lama telat membayar tagihan.
Nah, bagaimana jika debitur telat bayar tagihan belum genap sampai bulan?
Apakah skor kredit langsung jelek?
Sebenarnya telat membayar tagihan 1 hari saja bisa membuat skor BI Checking jelek.
Namun, ternyata skor BI Checking tak lantas berubah begitu saja.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Segini Besar Pengaruh Skor BI Checking Saat Mencari Pekerjaan
Dikutip dari skorlife.com, berikut ini keterangan skala atau skor kredit BI Checking:
1. Skor (KOL) 1 Kredit Lancar, artinya nasabah tercatat tidak memiliki tunggakan cicilan.
2. Skor (KOL) 2 Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor (KOL) 3 Kredit Tidak Lancar, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
4. Skor (KOL) 4 Kredit Diragukan, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 121- 180 hari.
5. Skor (KOL) 5 Kredit Macet, artinya nasabah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Meski belum genap sebulan, namun telat 1hari saja skor BI Checking bisa anjlok.
Tetapi, perubahan skor BI Checking ternyata tak langsung begitu saja.
Pada akun TikTok @scaleupindonesia menjelaskan terkait kredit yang ditolak karena BI Checking jelek.
Dalam kolom komentarnya, seorang mengatakan kalau telat dan dilunasi di bulan yang sama skor BI Checking tak akan berubah.
Karena BI Checking tergantung dari pihak bank yang melaporkannya ke OJK berapa lama.
"Biasanya kalo masih dibulan yang sama gak akan berubah.. tergantung dari bank yang laporkan ke OJK nya cuma ke kena denda berjalan,"
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar