GridFame.id - Yang namanya punya tunggakan utang pada pinjol, pastinya harus dibayar.
Selama menunggak juga pasti ada penagihan yang datang kepada debitur.
Namun, penagihan utang pinjol juga ada aturan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diantaranya adalah tidak boleh ada ancaman dan kata-kata kasar serta hanya bersifat peringatan saja.
Beberapa waktu lalu di media sosial Twitter tengah ramai tentang kasus penagihan terhadap debitur GoPayLater Cicil yang dinilai kurang pantas.
Kasusnya bisa dibaca secara lengkap pada artikel Begini Pengalaman Telat Bayar GoPayLater Cicil Langsung Dichat DC yang Bikin Emosi, Banyak yang Ngaku Nyesal Pakai?.
Pada kasus itu debitur merasa penagihan sangat mengganggu karena menggunakan banyak nomor.
Ia pun khawatir kalau nomornya bisa disalahgunakan oleh oknum lain.
Pada fitur quote tweet sebuah akun bernama @ribkadel menyebut dirinya pernah bekerja sebagai legal untuk sebuah pinjol yang terdaftar di OJK.
Ribka pun menjelaskan kita bisa melaporkan penagihan yang menyalahi aturan.
Wah, seperti apa ya?
Baca Juga: Tak Semua yang di PlayStore Aman! Hindari Aplikasi Pinjol yang Seperti Ini Meski Ratingnya Tinggi
Pada cuitannya, Ribka mengarahkan supaya debitur membuat pengaduan langsung ke OJK dengan mengisi form pengaduan pada link konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
'Bisa juga lewat AFPI, ada bagian perlindungan konsumen nya jg.
Sebenernya bisa juga sih ke layanan CS dari PUJK yg bersangkutan. Tapi ya, masuknya ke internal dan akan di handle CS biasanya' lanjutnya.
Lalu, bagaimana laporan itu akan ditindaklanjuti?
Ribka menjelaskan laporan itu akan diteruskan ke Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PUJK) supaya masalah ini bisa diselesaikan.
'Kalau dari pengaduan konsumen OJK dan AFPI, email nya justru akan diteruskan ke PUJK oleh institusi, dan PUJK diberikan waktu tertentu untuk menyelesaikan dispute. Selesai lho ya, bukan merespon. Kalau ga selesai, bisa kena teguran. Makanya pasti cepet dikerjain' ujarnya.
Jika ada pelanggaran seperti ini dan laporan dari masyarakat, pihak pinjol harus segera menyelesaikan atau bisa dapat teguran dari OJK dan AFPI.
Untuk itu, jangan ragu untuk melaporkan jika memang ada pelanggaran terkait penagihan oleh pinjol atau pinjaman dana lainnya.
Semoga membantu!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar