Baca Juga: Bukan dengan Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Dia Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Saat Utang Menumpuk
Beberapa tindakan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pinjaman online adalah sebagai berikut.
Setelah terjadi keterlambatan pembayaran, biasanya pihak pinjol akan menghubungi debitur melalui telepon atau pesan singkat (SMS atau WhatsApp) untuk menagih pembayaran. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan peringatan kepada debitur agar segera membayar hutangnya. Selain itu, pihak pinjol juga akan memberikan informasi tentang konsekuensi jika debitur tetap tidak membayar hutangnya.
Jika debitur tidak membayar hutangnya setelah beberapa kali dihubungi, pihak pinjol biasanya akan mengirimkan surat peringatan. Surat ini berisi pemberitahuan bahwa debitur akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan, serta konsekuensi hukum jika tetap tidak membayar hutangnya. Debitur juga akan diberikan waktu tertentu untuk membayar hutangnya sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Jika debitur tetap tidak membayar hutangnya setelah mendapatkan surat peringatan, pihak pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Tindakan hukum yang bisa diambil antara lain adalah mengajukan gugatan ke pengadilan, membayar hutang melalui pengadilan, atau menggunakan jasa debt collector.
Pengajuan gugatan ke pengadilan biasanya dilakukan oleh pihak pinjol jika hutang yang belum dibayar cukup besar dan sudah melebihi waktu yang ditentukan dalam surat peringatan. Dalam hal ini, pihak pinjol akan mempergunakan jasa pengacara untuk membantu dalam proses pengajuan gugatan ke pengadilan.
Jika gugatan diterima oleh pengadilan, maka debitur akan diberikan waktu untuk membayar hutangnya sesuai dengan keputusan pengadilan. Jika debitur tetap tidak membayar hutangnya setelah waktu yang ditentukan berakhir, maka pihak pinjol berhak mengeksekusi putusan pengadilan dengan membayar hutang melalui pengadilan.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar