Melansir dari akun Twitter resmi OJK @OJKIndonesia, ada 2 hal yang harus Anda ingat dan lakukan jika ada yang menawari investasi.
Yakni 2L, legalitas dan logis.
Begini penjelasannya.
Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi.
Jika izinnya tidak jelas, langsung abaikan saja.
Sebab, kemungkinan besar investasi tersebut bodong atau penipuan.
Cek apakah keuntungan yang ditawarkan logis dan masuk akal atau tidak.
Investasi bodong biasanya cenderung menawarkan keuntungan yang terlalu besar dan menggiurkan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: 10 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Investasi Kripto, Agar Tak Rugi Besar
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar