GridFame.id - Anda tentu saja tidak asing dengan istilah debt collector.
Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas untuk menagih utang.
Biasanya, penyedia pinjaman mengerahkan debt collector jika debitur mulai sulit dihubungi.
Namun, selama ini banyak sekali kasus penagihan debt collector yang tidak wajar.
Misalnya debt collector yang menagih di luar alamat domisili debitur.
Sebagaimana diketahui, penagihan di luar alamat debitur merupakan sebuah pelanggaran.
Hal tersebut tercantum dalam peraturan resmi soal debt collector.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, debitur bisa melaporkan debt collector yang menyalahi aturan.
Namun, sering kali debitur takut dan ragu untuk melaporkannya.
Lantas, apa yang bisa debitur lakukan jika debt collector menagih di tempat umum.
Berikut ini adalah tips menghadapinya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar