GridFame.id -
Maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor debitur yang menunggak.
Ya, sebetulnya sudah tak asing lagi jika debt collector leasing melakukan perampasan kendaraan kepada debitur.
Biasanya, yang ditarik adalah motor-motor debitur yang telat melakukan pembayaran.
Sebetulnya, OJK sudah memberikan peraturan terkait penagihan ke debitur.
Dimana debt collector tak boleh merampas paksa kendaraan debitur.
Etika penagihan debt collector biasa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Baru-baru ada kasus yang sedang ramai di media sosial.
Dalam kasus tersebut seorang debitur mobilnya dirampas paksa oleh dc leasing.
Tak sampai saitu saja, debitur tersebut diminta untuk membayar denda Rp 40 juta.
Cerita tersebut dibeberkan oleh debitur bernama Ani yang dilansir dari Kompas.com.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar