GridFame.id - Anda tak perlu takut lagi jika didatangi debt collector.
Pasalnya kini OJK secara tegas telah memberikan petuah untuk para debt collector tak asal jika menagih hutang.
Banyak kejadian debt collector yang kasar sata penagihan, nampaknya membuat pemerintah tergerak.
Mereka pun meminta para debitur untuk memperhatikan betul jika debt cllector datang untuk menagih.
Ciri-ciri debt collector yang resmi bisa cek disini Hati-Hati DC Gadungan, Ini Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Bank atau Aplikasi Paylater Legal
Debt Collector juga harus memiliki etika ketika menagih.
Jika tidak, bisa saja debt collector dikenai sanksi pidana oleh pihak yang bersangkutan.
Bagaimana aturan hukum mengenai penagihan debt collector?
Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Simak Bedanya Dengan yang Ilegal!
Nah, berikut ini merupakan aturan hukum mengenai penagihan debt collector dikutip dari hukumonline.com.
- Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia;
- Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
- Dalam perjanjian kerjasama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Baca Juga: Mau Bebas dari Hutang dan Kejaran Debt Collector? Ini Dia Cara Menonaktifkan Akun Indodana
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar