GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus pinjol ilegal ancam sebar data.
Berbagai masalah akibat pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat.
Padahal pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.
Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.
Tak jarang pinjol ilegal juga mengancam para peminjam saat melakukan penagihan.
Salah satunya mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang didapatnya dari sadap HP.
Mengatahui hal ini, OJK pun memberikan cara menghadapi ancaman pinjol ilegal yang ingin sebar data.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar peminjam bisa mencegah debt collector sebar data.
Mau tahu caranya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ini 6 cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pinjol ilegal sebar data pribadi:
OJK telah membuat kewajiban bagi pinjol resmi untuk mematuhi segala kebijakan yang berkaitan dengan kepatuhan, salah satunya adalah mengenai kebijakan data pengguna.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar