GridFame.id - Mau mudik naik kendaraan pribadi?
Ada beberapa hak yang harus diperhatikan sebelum mudik pakai kendaraan pribad, terutama soal keamanan selama perjalanan.
Bukan hanya bekal dan oleh-oleh yang perlu disiapkan, tetapi juga kondisi kendaraan Anda sendiri.
Tentunya pastikan mobil yang akan dikendarai tidak telat pajak.
Hal ini untuk mencegah Anda ditilang saat menempuh perjalanan mudik.
Selain itu, terlambat bayar pajak juga membuat pemilik kendaraan harus menanggung denda.
Agar hal itu tak terjadi, upayakan untuk selalu tepat bayar pajak.
Apalagi kini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online.
Bukan hanya dari website resmi Samsat saja, tetapi juga dari berbagai aplikasi, salah satunya LinkAja.
Mau tahu caranya?
Simak ini dia cara cek dan bayar pajak mobil pakai LinkAja.
Baca Juga: Jangan Asal Biar Tak Menyesal! Simak Dulu Kekurangan dan Kelebihan LinkAja Basic dan Full Service
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut cara cek pajak mobil online dan membayar pajak mobil di aplikasi LinkAja.
1. Buka aplikasi LinkAja di handphone Anda
2. Klik menu Layanan Perpajakan (Tax Services) lalu buat pemesanan layanan
3. Submit berkas yang diperlukan seperti KTP dan STNK.
4. Pilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan
5. Input berbagai detail informasi mobil kemudian lakukan pembayaran
6. Dokumen yang sudah disiapkan akan dijemput kurir agar diproses di kantor Samsat
7. Bila sudah membayar, Anda dapat melihat status pemesanan layanan di bagian Lacak Order yang ada di aplikasi LinkAja.
8. Biasanya proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk mengurusi pajak kendaraan akan ditindaklanjuti selama kurang lebih 3x24 jam.
Baca Juga: Kehabisan Saldo E-Money saat Mudik Lebaran? Jangan Panik, Begini Cara Bayar Tol Pakai Saldo LinkAja
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar