GridFame.id - Banyak orang yang menanyakan soal pemblokiran saldo 2 kali angsuran saat pencairan KUR.
Sebagaimana diketahui, KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pembiayaan dari pemerintah.
Sesuai namanya, KUR diperuntukkan bagi masyarakat yang punya usaha atau bisnis.
Baik itu usaha mikro, kecil, maupun menangah atau UMKM.
Untuk mendapatkan dana pinjaman, pelaku usaha perlu mengajukannya terlebih dulu.
Tentunya dengan syarat yang berlaku saat ini.
Setelah pengajuan diterima, dana akan dicairkan ke rekening.
Namun, beberapa bank melakukan pemblokiran saldo 2 kali angsuran saat pencairan dana KUR.
Hal ini menyebabkan dana pinjaman yang cair tidak utuh.
Lantas, apa sebenarnya fungsi pemblokiran dana tersebut?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Warganet Ini Ngaku Pengajuan KUR Ditolak Gegara Kredit Kakaknya Macet, Begini Penjelasan Banker
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar