Melansir dari @seputar_p1nj0l daftar pinjol legal tanoa ada dc lapangan:
1. Rupiah Cepat
2. UKU
3. Bantu Saku
4. Finplus
5. Klik Kami
6. Pinjam Duit
7. KTA Kilat
8. Ada Modal
9. Cash Cepat
10. EasyCash
11. AdaPundi
12. Pinjam Gampang
13. Cairin
14. Uatas
15. UangMe
16. 360 Kredi
17. Pinjam yuk
18. Monas
19. Tarik Dana
20. AdaKami
Meski tak ada dc lapangan, ada beberapa resiko yang bisa didapatkan jika nekat galbay.
Berikut ini merupakan 3 resiko jika nekat galbay pinjol legal dikutip dari amartha.com:
- Denda Keterlambatan
Konsekuensi pertama dan yang paling umum adalah denda keterlambatan. Ketika debitur tidak membayar cicilan hutang setelah lewat masa jatuh tempo, maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan. Itu berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin besar.
- Di-Blacklist SLIK OJK
SLIK OJK berisikan data debitur, mulai dari identitas sampai riwayat kredit. Bila nama kamu masuk ke dalam black list SLIK OJK, maka kedepannya kamu tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.
- Penyitaan Barang
Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.
Baca Juga: Gak Perlu Takut, 5 Cara yang Bisa Bikin Debt Collector Pinjol Menciut Tak Datang ke Rumah
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar