Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh PLN, keterlambatan pembayaran listrik akan dikenakan denda.
Namun, PLN berhak melakukan pemutusan listrik secara sepihak apabila pelanggan menunggak dalam batas waktu tertentu.
Supaya lebih jelas, berikut konsekuensi menunggak pembayaran tagihan listrik.
PLN akan melakukan pemutusan listrik sementara melalui MCB (Miniature Circuit Breaker) ketika pelanggan tidak melakukan pembayaran selama satu bulan.
MCB berfungsi untuk melindungi rangkaian instalasi listrik dari over current (arus lebih).
Apabila kamu menunggak, secara otomatis listrik akan padam. Setelah melakukan pelunasan, listrik akan kembali menyala seperti semula.
Apabila tunggakan tidak dibayar hingga bulan kedua, PLN akan memberikan sanksi lebih berat.
Listrik akan diputus sementara dengan cara membongkar APP (Alat Pengukur dan Pembatas berupa kWH meter dan MCB.
PLN juga akan memutus aliran dari tiang migrasi yang menuju meteran listrik di rumah.
Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol, Begini Tips Ampuh Agar Teror DC Cepat Berlalu
PLN memberikan batas tunggakan pelunasan pembayaran tagihan selama tiga bulan.
Setelah melewati batas tersebut, PLN akan melakukan tindakan tegas dengan mencoret nama kita dari daftar pelanggan.
PLN juga akan memutus aliran listrik secara permanen.
Apabila hal ini terjadi, maka harus melunasi tunggakan sekaligus membayar biaya pasang dan penyambungan baru menggunakan kWH meter prabayar.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar