Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyaraiat untuk mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah, nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Misalnya, "com" kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Apabila menemukan oknum pinjol ilegal yang cari korban, segera lapor ke pihak berwenang.
Source | : | ojk.go.id,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar