GridFame.id - Ini beberapa hal yang harus disiapkan sebelum melaporkan debt collector pinjol yang nakal.
Saat ini, banyak sekali debt collector pinjol yang nakal.
Debt collector tersebut biasanya melakukan penagihan yang menyalahi aturan.
Sebagaimana diketahui, ada peraturan resmi terkait penagihan debt collector.
Mulai dari cara penagihan, waktu penagihan, dan lain-lain.
Jika menyalahi aturan yang berlaku, debitur bisa melaporkan debt collector ke pihak berwajib.
Seperti OJK, pihak kepolisian, dan pihak berwenang lainnya.
Namun, Anda tidak bisa asal melaporkan debt collector.
Anda perlu menyiapkan beberapa hal sebelum melaporkannya.
Apa saja hal yang dimaksud di atas?
Simak sampai habis, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar