GridFame.id - Ini risiko fatal meminjamkan nama Anda kepada orang lain untuk ambil kredit motor.
Saat ini, banyak sekali orang yang membeli motor dengan cara kredit.
Baik lewat leasing atau penyedia kredit lainnya.
Sebab, cara ini dinilai sangat membantu banyak orang yang membutuhkan motor dengan cepat tapi dana masih kurang.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin kredit motor.
Salah satunya memberikan jaminan dan slip gaji dengan minimal tertentu.
Namun, rupanya banyak orang yang tak bisa memenuhi syarat tersebut.
Banyak yang lantas meminjam nama orang lain untuk pengajuan kredit.
Namun, hal tersebut ternyata punya risiko yang fatal bagi orang yang meminjamkan namanya.
Bukan cuma menanggung utang, ini dia risiko fatal yang bisa terjadi jika nekat pinjamkan nama kepada orang lain.
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Padahal Tagihan Sudah Lunas Tapi Skor BI Checking Belum Berubah? Ini Solusinya
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, meminjamkan nama kepada orang lain untuk kredit motor punya risiko yang sangat fatal.
Mungkin selama ini Anda menganggap risiko meminjamkan nama kepada orang untuk kredit motor hanyalah menanggung utang jika debitur menunggak.
Namun, ada risiko yang lebih fatal lagi, lo.
Yakni, orang yang meminjamkan nama bisa masuk penjara.
Hal tersebut bisa saja terjadi jika orang yang meminjam nama Anda kabur sebelum kredit lunas.
"Jangan pinjamkan nama Anda untuk ambil kredit mobil/moror pada teman karena Anda bisa dipencarain.
Ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 jufa rupiah," jelas lawyer, dikutip GridFame.id dari video TikTok Sarjana Hukum.
Hal ini berdasar pada pasal 36 UU Fidusia.
"Dasarnya pasal 36 UU Fidusia, kalau teman Anda kabur," lanjutnya.
Melansir dari laman Hukum-hukum.com, berikut isi pasal 36 UU Fidusia.
"Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Pengajuan Pembuatan Kartu Kredit Ditolak Pihak Bank, Apa Saja?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar