GridFame.id - Pengguna LinkAja Syariah perlu tahu informasi penting yang satu ini.
LinkAja Syariah bukan hanya memberikan fitur yang sesuai dengan syariat Islam tetapi juga memudahkan pengguna dalam segala proses transaksi.
LinkAja Syariah adalah bentuk uang elektronik yang fungsinya dapat sebagai alat pembayaran sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.
Uang tersebut tersimpan dalam dompet digital aplikasi LinkAja.
Pengguna tidak perlu khawatir menggunakan uang elektronik yang satu ini karena sudah mengantongi secara resmi sertifikasi dari MUI.
Pengguna juga bisa bertransaksi digital lebih mudah, cepat, dan praktis, dengan tetap mengikuti kaidah syariah.
LinkAja memiliki fitur berbagai layanan syariah seperti investasi dan asuransi syariah, haji dan umrah, ZISWAF, ekonomi masjid, digitalisasi pesantren, ekonomi masjid, dll.
Pengisian saldo tetap bisa kamu lakukan dari semua bank (konvensional dan syariah) dan saldonya akan terhimpun di bank-bank syariah.
Pengguna terbebas dari risiko transaksi riba yang sudah mendapatkan sertifikasi dari BI dan juga BSN MUI.
Pengguna bisa mengirim uang dari akun LinkAja Syariah ke rekening bank apapun termasuk bank syariah.
Simak begini caranya.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tak Butuh Banyak Uang Tunai Lagi, Ini Dia Cara Beli Bensin Bayar Pakai Saldo LinkAja
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, begini cara memindahkan saldo LinkAja Syariah ke rekening bank:
1. Buka aplikasi LinkAja yang sudah dimigrasi ke layanan syariah
2. Pilih ikon “Kirim Uang” di bagian atas halaman utama
3. Pilih metode transfer dengan nomor rekening atau scan QR rekening tujuan
4. Jika memilih metode transfer dari nomor rekening, pilih bank tujuan dari menu drop down
5. Masukkan nominal transfer yang diinginkan, pastikan nilainya cukup dari jumlah saldo Anda
6. Tekan tombol untuk lanjut ke halaman berikutnya
7. Periksa ulang detail transaksi yang diinginkan, klik tombol “Konfirmasi”
Setelah transaksi berhasil, jangan lupa cek rekening untuk memastikan saldo sudah bertambah.
Source | : | Linkaja.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar