Merangkum dari laman, Ojk.go.id, berikut ini adalah 3 cara mudah cek legalitas pinjol.
Cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara mengakses laman www.ojk.go.id.
Selanjutnya, masuk ke menu IKNB lalu pilih menu Fntech yang berada di kanan bawah.
Di sana, akan muncul daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.
Lihat apakah pinjaman online yang ingin Anda tuju ada di daftar tersebut atau tidak.
Selain lewat web, Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK.
Baca Juga: Tak Cuma SLIK OJK Buruk! Ini Sederet Risiko yang Ditanggung Seumur Hidup jika Nekat Galbay
Hubungi saja nomor 081157157157.
Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek.
Kemudian, kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.
Nanti, bot akan segera menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.
Kalau tidak ingin menunggu lama, Anda juga bisa langsung menghubungi 157.
Setelah berhasil tersambng, langsung tanyakan legalitas pinjaman online yang ingin Anda gunakan.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar