GridFame.id - Kredit macet di bank menjadi permasalahan banyak orang saat ini.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini bank masih jadi rujukan banyak orang yang ingin ambil pinjaman.
Umumnya, pinjaman bank digunakan untuk modal atau tambahan modal usaha.
Namun, terkadang banyak yang mengalami masalah di pertengahan kredit.
Misalnya bisnis atau usaha bangkrut yang menyebabkan debitur kesulitan bayar tagihan bulanan.
Hal ini biasanya berujung kredit macet berbulan-bulan.
Bahkan ada debitur yang mengalami macet kredit sampai bertahun-tahun.
Hal tersebut lantas menimbulkan tanya dari banyak orang tentang apakah kredit macet bisa kedaluwarsa atau gugur?
Menariknya, kredit macet di bank ternyata bisa kedaluwarsa atau gugur.
Namun, hal kredit macet cuma bisa gugur kalau hal ini terjadi.
Simak penjelasan selengkapnya!
Melansir dari video TikTok Ego Channel, kredit macet ternyaata bisa dianggap gugur.
Hal tersebut terjadi aapabila sudah melewati batas waku tertentu.
"Kredit yang macet di bank itu akan gugur secara otomatis dan kalian tidak akan pernah ditagih lagi apabila memenuhi syarat lebih dari 30 tahun.
Jadi, perjanjian kreditnya itu secara otomatis akan gugur atau kedaluwarsa dan kalian tidak akan ditagih lagi," dikutip GridFame.id dari video TikTok Ego Channel.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1967 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.
Sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikadnya yang buruk."
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar