GridFame.id -
Hati-hati kini banyak debt collector gadungan yang berkeliaran.
Ya, OJK kini telah mengatur secara tegas soal penagihan dari oetugas lapangan.
Pasalnya, sudah banyak sekali kasus dimna debt collector menagih dengan arogan.
Bahkan, debt collector tak segan menarik paksa kendaraan milik debitur di tengah jalan.
Seperti yang terjadi di Kota Palu, pada tanggal 25 Maret 2023 lalu.
Seorang debt collector tiba-tiba datang dan menghampiri debitur bernama Edo Yohan.
Mereka langsung menarik paksa mobil milik Edo Yohan yang menunggak selama 2 bulan.
Ketika berusaha membayar tagiha, debt collector tersebut malah meminta bayaran sebesar Rp 40 juta kepada debitur.
Hal ini tengah ditangani oleh pihak berwenang setempat dan masuk dalam kasus pemerasan dan pengancaman debt collector.
Nah, agar tak tertipu berikut ini merupakan ciri-ciri dari debt collector resmi.
Ciri-Ciri Debt Collector Resmi dari Bank atau Aplikasi Paylater Legal
Melansir dari kompas.com, debt collector yang resmi diutus bank biasanta datang dengan sopan dan sesuai prosedur.
Mereka menyampaikan tujuannya dengan runtut dan jelas.
Selanjutnya, debt collector resmi juga membawa berkas-berkas penting, seperti:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3 Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti jaminan fidusia.
Sebaiknya jika ada orang yang mengaku debt collector datang ke rumah, mintalah mereka menunjukkan berkas penting di atas agar tak jadi korban penipuan.
Baca Juga: Debt Collector Dijamin Ketar-ketir! Ini Cara Ampuh Atasi Teror Pinjol Ilegal yang Nekat Sebar Data
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar