GridFame.id -
Hukum Pinjaman Online (Pinjol) yang menagih melalui nomor kontak darurat atau nomor kontak lain yang telah diberikan oleh peminjam adalah hal yang kontroversial dan menimbulkan banyak kontroversi.
Pinjaman online telah menjadi alternatif yang populer untuk mendapatkan pinjaman dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, terdapat beberapa pelanggan yang sulit dalam membayar kembali pinjaman mereka tepat waktu.
Sebagai tanggapan, beberapa perusahaan Pinjol akan menggunakan taktik penagihan yang agresif dan kadang-kadang melanggar hukum.
Salah satu taktik yang kerap digunakan adalah menagih melalui kontak darurat.
Kontak darurat biasanya merupakan nomor telepon dari keluarga atau teman dekat yang diberikan oleh peminjam saat mendaftar ke perusahaan Pinjol.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, tindakan menagih melalui kontak darurat dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut UU tersebut, setiap orang dilarang mengirimkan, memposting, atau menyampaikan informasi elektronik yang mengancam, melecehkan, dan/atau merugikan pihak lain.
Menagih melalui kontak darurat dianggap sebagai tindakan yang mengancam dan merugikan pihak yang menerima telepon tersebut.
Selain itu, tindakan menagih melalui kontak darurat juga melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar