GridFame.id - Apakah keringanan pinjaman yang sudah diberikan bisa dicabut?
Anda tentunya pernah mendengar istilah keringanan pinjaman.
Keringanan pinjaman online (pinjol) adalah kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk memberikan jangka waktu lebih lama.
Atau pengurangan pembayaran pada pinjaman yang sedang berjalan.
Biasanya karena situasi keuangan yang sulit bagi peminjam.
Misalnya seperti bencana alam, wabah, dan masalah lain yang membuat debitur kesulitan bayarutangnya.
Untuk mendapatkan keringanan pinjaman, debitur harus mengajukannya terlebih dulu.
Tentunya dengan syarat-syarat yang berlaku.
Jika sudah memenuhi syarat dan dianggap layak, penyedia pinjaman bakal memberikan keringanan.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah keringanan pinjol yang sudah diberikan bisa dicabut?
Simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Daripada Galbay, Mending Lunasi Tagihan Shopee Paykater dengan Cara Begini Agar Lebih Ringan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar