GridFame.id - Apakah keringanan pinjaman yang sudah diberikan bisa dicabut?
Anda tentunya pernah mendengar istilah keringanan pinjaman.
Keringanan pinjaman online (pinjol) adalah kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk memberikan jangka waktu lebih lama.
Atau pengurangan pembayaran pada pinjaman yang sedang berjalan.
Biasanya karena situasi keuangan yang sulit bagi peminjam.
Misalnya seperti bencana alam, wabah, dan masalah lain yang membuat debitur kesulitan bayarutangnya.
Untuk mendapatkan keringanan pinjaman, debitur harus mengajukannya terlebih dulu.
Tentunya dengan syarat-syarat yang berlaku.
Jika sudah memenuhi syarat dan dianggap layak, penyedia pinjaman bakal memberikan keringanan.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah keringanan pinjol yang sudah diberikan bisa dicabut?
Simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Daripada Galbay, Mending Lunasi Tagihan Shopee Paykater dengan Cara Begini Agar Lebih Ringan
Keringanan pinjaman online bisa dicabut jika peminjam melanggar kesepakatan yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman.
Sebagai contoh, jika peminjam gagal membayar angsuran seperti yang dijanjikan.
Maka pemberi pinjaman berhak membatalkan keringanan tersebut dan menuntut pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Namun, dalam situasi di mana keringanan diberikan sebagai respon terhadap situasi yang diluar kendali peminjam.
Misalnya seperti pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pendapatan dan kemampuan peminjam untuk membayar.
Dalam hal ini biasanya pemberi pinjaman tidak akan dengan mudah mencabut keringanan tersebut.
Biasanya pemberi pinjaman akan berusaha untuk mempertahankan keringanan tersebut dan mencari solusi terbaik bagi peminjam.
Hal ini tergantung pada peraturan dan kebijakan masing-masing pemberi pinjaman.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar