GridFame.id -
Salah seorang debitur bagikan pengalamannya galbay di salah satu pinjol legal.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua, pinjol legal dan ilegal.
Dimana pinjol legal sudah berizin dan terdaftar OJK sementara ilegal belum.
Pihak OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjol legal saja.
Alasannya lantaran pinjol ilegal memiliki resiko yang sangat berbahaya.
Perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Belakangan di media sosial banyak debitur yang mengaku kesulitan bayar tagihan pinjol.
Alasannya? Karena mereka terlanjur meminjam di banyak pinjol dan menyebabkan galbay.
Daripada galbay, sebetulnya anda bisa meminta keringanan pembayaran tagihan.
Seperti yang dialami oleh salah satu debitur ini yg galbay di pinjol legal.
Ia mengaku sempat di datangi dc pinjol namun malah bisa melunasi tagihan dengan minta keringanan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar