GridFame.id -
Salah seorang debitur bagikan pengalamannya galbay di salah satu pinjol legal.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua, pinjol legal dan ilegal.
Dimana pinjol legal sudah berizin dan terdaftar OJK sementara ilegal belum.
Pihak OJK sendiri sudah menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjol legal saja.
Alasannya lantaran pinjol ilegal memiliki resiko yang sangat berbahaya.
Perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Belakangan di media sosial banyak debitur yang mengaku kesulitan bayar tagihan pinjol.
Alasannya? Karena mereka terlanjur meminjam di banyak pinjol dan menyebabkan galbay.
Daripada galbay, sebetulnya anda bisa meminta keringanan pembayaran tagihan.
Seperti yang dialami oleh salah satu debitur ini yg galbay di pinjol legal.
Ia mengaku sempat di datangi dc pinjol namun malah bisa melunasi tagihan dengan minta keringanan.
Baca Juga: Affiliator Shopee Merapat! Begini Cara Minta Sampel Produk Gratis Sebelum Buat Konten
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh salah satu debitur di akun TikTok @bunda_tiara_medan02.
Ia mengatakan kalau sudah galbay disalah satu pinjol legal selama 3 bulan.
Ia pun menerima kedatangan debt collector saat melakukan penagihan.
Darijumlah utangnya Rp 1,2 juta, ia mendapatkan keringanan hanya membayar Rp 500 ribu dan dicicil perminggunya Rp 150 ribu.
"Akulaku galbay 3 bulan di datangi dc akhirnya dikasih solusi suruh bayar Gope dari utang Rp 1,2 abis itu cicil Rp 150 perminggu,"
Berikut ini merupakan cara mudah minta keringanan tagihan kepada pihak pinjol
1. Restrukturisasi Pinjaman
Caranya, Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang sehingga dapat lebih leluasa dalam membayar cicilan utang.
2. Ajukan Keringanan Beban Bunga
Anda bisa langsung meminta kepada aplikasi pinjol tersebut untuk mengurangi bunga atau menghilangkan bunga.
3. Buat Laporan Polisi Jika Kedua Cara Tersebut Tak Membuahkan Hasil
Anda bisa melaporkan aplikasi pinjol itu ke pihak kepolisian jika tak diberikan keringanan.
Baca Juga: Hati-Hati Cari Pinjol! Kalau Minta Syarat Ini Segera Batalkan karena Sudah Pasti Penipuan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar