GridFame.id - Bisakah mengajukan keringanan pinjol lagi jika sudah dapat keringanan sebelumnya?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial di Indonesia.
Sebab, syarat dan pengajuan pinjaman di pinjol jauh lebih mudah dibanding pinjaman bank.
Proses pencairannya pun relatif cepat, biasanya hanya dalam hitungan jam atau hari.
Namun, seiring dengan popularitasnya, banyak pengguna pinjol yang mengalami kesulitan membayar cicilan.
Kalau sudah begitu, biasanya para debitur akan mengajukan keringanan pembayaran.
Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelumnya.
Persyaratan pengajuan keringanan ini bisa berbeda-beda tiap pinjolnya.
Namun, terkadang keringanan tersebut tidak cukup membantu debitur.
Lantas, apakah seseorang dapat mengajukan keringanan pembayaran lagi jika dia sudah pernah menerima keringanan sebelumnya?
Simak penjelasan berikut ini!
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Agar di ACC Pinjol, Dijamin Berhasil!
Jawabannya, tentu saja dapat diajukan.
Namun, hal ini tergantung pada syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing platform pinjol.
Beberapa platform mungkin mengizinkan pengguna untuk mengajukan keringanan lagi.
Sementara yang lain mungkin memiliki batasan untuk keringanan yang diberikan.
Perlu diingat, mengajukan keringanan pembayaran bukan berarti pengguna pinjol bebas dari tanggung jawab untuk membayar pinjaman mereka.
Keringanan biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Setelah itu, pengguna diharapkan untuk membayar kembali cicilan seperti biasa.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan keringanan pembayaran, penting untuk memperhatikan beberapa hal seperti:
Baca Juga: Dapat Foto DC Pinjol Didalam Mobil Menuju Ke Rumah? Nyatanya Cuma Hoax dan Ancaman Belaka
Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan keringanan yang ditawarkan oleh platform pinjol.
Hal ini termasuk batasan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat keringanan.
Jangan biarkan pinjol menganggap bahwa pengguna tidak ingin membayar cicilan mereka.
Lebih baik berkomunikasi dengan pinjol dan menjelaskan situasi keuangan yang sedang dihadapi serta mencari solusi bersama.
Keringanan pembayaran bukan berarti pengguna pinjol bebas dari kewajiban untuk membayar pinjaman mereka.
Oleh karena itu, gunakan keringanan dengan bijak dan pastikan untuk membayar kembali cicilan seperti biasa setelah keringanan berakhir.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar