GridFame.id -
Siapa yang pengajuannya sering ditolak oleh pinjol?
Ya, tak selamanya pengajuan di pinjol itu bisa langsung di ACC.
Ada beberapa debitur yang pengajuan malah sering ditolak oleh pinjol.
Padahal sebelumnya tak pernah pengajuan pinjol.
Biasanya ada beberapa faktor pinjol menolak pengajuan dari debitur.
Salah satu faktornya adalah pernah galbay di aplikasi sebelumnya.
Bahkan, ada juga data yang masih baru seringkali ditolak pinjol.
Alasannya lebih lanjur anda bisa baca disini Pengajuan Selalu Ditolak Padahal Data Masih Fresh? Pria Ini Bagikan Tips Ampuh di ACC Pinjol
Lalu bagaimana agar pengajuan di acc pinjol?
Tak perlu pusing, ada trik sendiri agar pengajuan pinjol selalu di acc.
Berikut ini merupakan 7 cara ampuh agar di acc pinjol:
1. No hp, email harus sama dengan pengajuan apk sebelumnya
2. Nama ibu kandung asli
3. Isi data sesuaikan
4. Harus sudah ada riwayat pembayaran di apk lebih dulu
5. Jangan pernah ngajuin dengan nomor baru
6. Kontak darurat harus aktif
7. Belum pernah telat bayar
Pastikan anda memilih pinjol yang aman.
Cara cek legalitas pinjol bisa dengan 2 cara dibawah ini:
1. Website OJK
Pertama cara cek legalitas pinjaman online yang pertama Anda bisa lakukan melalui ww.ojk.go.id.
Setelah berhasil masuk website OJK bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu fintech yang berada di kanan bawah.
Anda bisa mengklik penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Di sana Anda bisa pilih masing-masing fintech sesuai periode terbaru.
2. WhatsApp OJK
Cara kedua yakni Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi di nomor 081157157157.
Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.
Tunggu hingga bot tersebut selesai menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.
Atau jika ingin lebih cepat Anda dapat mengubungi 157 melalui saluran teelpon.
Tanyaakn apakah pinjol yang Anda masksud termasuk pinjol legal atau ilegal.
Terakhir yakni untuk mengetahui legalitas pinjol juga dapat diketahui melalui email OJK.
Caranya sama dengan Anda mengirim pada email pengaduan biasanya.
Alamat email resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni waspada investasi@ojk.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar