Setelah berhasil masuk website OJK bisa pilih menu IKNB dan kemudian pilih menu fintech yang berada di kanan bawah.
Anda bisa mengklik penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Di sana Anda bisa pilih masing-masing fintech sesuai periode terbaru.
2. WhatsApp OJK
Cara kedua yakni Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi di nomor 081157157157.
Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek dan kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.
Tunggu hingga bot tersebut selesai menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.
Atau jika ingin lebih cepat Anda dapat mengubungi 157 melalui saluran teelpon.
Tanyaakn apakah pinjol yang Anda masksud termasuk pinjol legal atau ilegal.
Terakhir yakni untuk mengetahui legalitas pinjol juga dapat diketahui melalui email OJK.
Caranya sama dengan Anda mengirim pada email pengaduan biasanya.
Alamat email resmi OJK yang bisa Anda hubungi yakni waspada investasi@ojk.go.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar