GridFame.id -
Salah satu yang mempengaruhi skor BI Checking adalah paylater.
Ya, tak banyak yang tahu kalau pembayaran paylater ini sangat mempengaruhi skor BI Checking.
BI Checking merupakan riwayat kredit dari beberapa debitur yang melakukan kredit atau pinjaman.
Namun, memang tak semua pinjaman atau kredit masuk ke dalam BI Checking.
Hanya yang secara resmi saja kreditnya tercatat di BI Checking.
Pinjol legal dan paylater adalah yang mempengaruhi skor BI Checking.
Pinjaman yang mempengaruhi skor BI Checking anda bisa baca disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nah, setiap debitur akan diberikan nilai disebut skor atau kol atau kolektabilitas.
Dimana skor tersebut bergantung dari bagaimana pembayaran tagihan anda.
Jika telat bayar paylater 1 bulan, masuk dalam kol atau skor berapa?
Baca Juga: Padahal Sudah Lunas, Mengapa Riwayat Menunggak BI Checking Belum Hilang?
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
Melansir dari cimbniaga.co.id, berikut ini merupakan keterangan dari skor atau kol BI Checking
Jika dilihat dari keterangan diatas telat satu bulan paylater sama dengan 30 hari.
Berarti jika anda telat 1 bulan masuk ke skor atau kol 2.
Untuk cara pembersihan BI Checking bisa dilakukan dengan cara-cara ini:
Langkah pemutihan BI checking ini harus dilakukan karena di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
Langkah untuk pemutihan BI checking berikutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar