Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan.
Namun hal ini khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).
Seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.
Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.
Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
Sementara kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja.
Terakhir, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.
Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.
Baca Juga: Apakah Kartu BPJS yang Ditangguhkan Tetap Bisa Digunakan?
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar