GridFame.id -
Ternyata debt collector tak boleh sembarangan datang ke rumah debitur.
Ya, debt collector pinjol atau bank atau leasing tak boleh asal datang ke rumah debitur.
Memang belakangan marak berita kurang baik soal penagihan debt collector.
Pasalnya, mereka seringkali tiba-tiba mengambil kendaraan bermotor di tengah jalan.
Bahkan, banyak berita bermunculan debt collector merampas kendaraan milik debitur.
Padahal debt collector tak boleh sembarangan mengambil kendaraan debitur.
Tentu harus sesuai peraturan dan prosedur yang sudah ada.
Nah, kedatangan untuk menagih pun ternyata tak boleh sembarangam.
Salah satu etika atau peraturan debt collector adalah penagihan harus di jam tertentu.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
Berikut ini merupakan aturan hukum mengenai penagihan debt collector dikutip dari hukumonline.com.
- Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia;
- Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
- Dalam perjanjian kerjasama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar