3. Kredit Kendaraan Bermotor
4. Kredit Pemilikan Rumah
5. Kredit Konsumsi (Paylater)
6. Pinjaman Koperasi
7. Kredit Investasi (Mesin, Pabrik, Ruko/Rukan)
8. Letter of Credit / Pinjaman Ekspor Impor
9. Kartu Kredit
Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, riwayat kredit anda akan dinilai dari skala 1-5.
Berikut penjelasannya soal skala BI Checking yang wajib dipahami:
1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Masuk dalam Blacklist BI Checking atau Kol 5, Apakah Masih Bisa Pengajuan Pinjaman ke Bank?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar