Pada Oktober 2020, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur tentang tindakan penagihan hutang oleh DC.
Dalam peraturan ini, DC diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penagihan hutang ke OJK secara berkala.
DC juga diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen dan memberikan informasi yang akurat terkait dengan utang yang harus dibayar.
Selain itu, peraturan tersebut juga memuat sanksi bagi DC yang melanggar aturan dalam melakukan penagihan hutang, seperti denda, pencabutan izin, atau bahkan tuntutan pidana.
Oleh karena itu, konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan DC yang tidak sesuai dengan aturan dapat melaporkannya kepada OJK atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar