GridFame.id -
Setiap perusahaan diminta untuk membuatkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawainya.
Tentu hal ini untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja.
Salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja atau JKK.
Dimana ketika terjadi kecelakaan saat bekerja, peserta yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim.
JKK merupakan manfaat yang diterima oleh peserta berupa uang tunai.
Tujuan penyelenggaraan JKK telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU SJN.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka JKK bertujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan.
Serta yang tunai keyika mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.
Lalu bagaimana syarat dan cara untuk klaimnya?
Baca Juga: Simak Info Lengkap Pengobatan Diabetes dan Jenis Insulin yang Ditanggung BPJS Supaya Tak Keliru!
Untuk mengajukan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, berikut sejumlah dokumen yang diperlukan:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar