GridFame.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.
100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Kredit Usaha Rakyat BRI (KUR BRI) merupakan salah satu pilihan solusi untuk memulai UMKM.
Usaha-usaha yang menggunakan layanan KUR BRI juga harus merupakan bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari Perusahaan Penjamin.
Salah satu keuntungan dari pengajuan kredit di KUR BRI adalah pilihan jangka waktu pembayaran cukup fleksibel, yaitu selama 12, 18, atau 24 bulan.
Ada tiga jenis program pinjaman yang disediakan BRI untuk para nasabahnya.
Pertama adalah KUR Ritel yang erupakan kredit modal kerja untuk para debitur yang telah memiliki usaha yang sudah produktif.
Besaran pinjaman yang bisa didapatkan antara Rp.25 juta – Rp.500 juta.
Kedua ada KUR Mikro yang merupakan kredit modal kerja atau jenis investasi yang diberikan pada debitur dengan jumlah Rp.25 juta.
Terakhir ada KUR TKI yang merupakan jenis pinjaman untuk para calon TKI sampai ke negara yang ditempatkannya dengan nilai mencapai Rp.25 juta.
Simak segini jangka waktu pembayaran KUR BRI sesuai dengan program yang dipilih.
Dilansir dari laman resmi aturpundi.com, pembiayaan KUR ini mempunyai tenor pinjaman yang tidak sama, tergantung dari tujuan usahanya dari jenis pinjaman tersebut.
Jangka waktu pinjamannya paling lama yaitu 3 tahun baik untuk pembiayaan modal kerja ataupun untuk kredit biasa.
Tenor pinjaman paling lama yaitu 5 tahun untuk pembiayaan modal kerja tersebut atau untuk kredit.
Jika dibutuhkan jangka waktu tersebut masih bisa diperpanjang dalam waktu maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja.
Sedangkan untuk pembiayaan investasi yang terhitung dari sejak tanggal perjanjian kredit atau pembiayaan di awal, jangka waktu maksimalnya hingga 7 tahun lamanya kemudian total akumulasi plafondnya akan bertambah maksimal sebanyak Rp.75 juta.
Jangka waktu pinjaman untuk KUR ritel dan mikro skema perpanjangannya pun kurang lebih sama saja.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar