Kalau Anda mengira motor ditarik leasing auto cicilan lunas, sebaiknya buang pikiran tersebut jauh-jauh.
Sebab, utang tidak bisa serta merta lunas begitu saja.
Melansir dari video TikTok Ego Channel, setelah melakukan penarikan kendaraan, pihak leasing bakal menjual motor terlebih dulu untuk menutup utang debitur.
Jika kendaraan sudah terjual, maka utang bisa dianggap lunas.
"Belum tentu, pada saat unit kendaraan diambil oleh pihak leasing apakah kendaraan tersebut langsung laku terjual atau tidak?
Kalau langsung laku terjual, berarti sudah bisa dikatakan lunas," dikutip GridFame.id dari TikTok Ego Channel.
Namun, selama kendaraan belum terjual, maka utang belum bisa dikatakan lunas.
"Kalau tidak laku, berarti pinjamannya masih menggantung, status kreditnya masih macet," lanjutnya.
Lantas, bagaimana jika harga jual motor ternyata tak bisa menutup utang?
Dalam hal ini, Anda harus membayar sisa utangnya supaya bisa dikatakan benar-benar lunas.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Pikir Dua Kali Meski Sudah Gak Kuat Bayar! Ini Risiko Take Over Kredit Kendaraan Leasing Sembarangan
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar