GridFame.id -
BI Checking sangat penting bagi debitur yang ingin pengajuan kredit atau pinjaman.
Pasalnya, BI Checking akan dilihat yang paling pertama oleh pihak bank.
Dalam BI Checking terdapat data seperti riwayat pembayaran, jumlah pinjaman dan tenor.
Apalagi ketika akan pengajuan KPR, bank otomatis akan melakukan pengecekkan ke BI Checking.
Nantinya setiap debitur bakal diberikan skor atau kol dari 1 hingga 5.
Jika tak pernah telat dan selalu lancar otomatis akan masuk ke kol 1 atau kredit lancar.
Namun, jika macet lebih dari 6 bulan maka akan masuk kategori kredit macet atau kol 5.
Pengecekkan BI Checking juga nyatanya penting.
Karena bisa mengetahui apakah data anda disalahgunakan atau tidak.
Bagaimana jika masuk ke kol3 padahal tak pernah menunggak?
Nah, jangan panik berikut ini solusinya!
Baca Juga: BI Checking Masuk Kol 5 Gegara Galbay Pinjol Berbulan-bulan, Begini Proses Pemutihan Skor Kredit
Pada kun TikTok hendrayusuf260 menjelaskan jika terjadi kejadian seperti diatas.
Ia menjelaskan harus pengecekkan lebih lanjut soal lunas atau tidaknya tagihan.
Sudah berapa lama rusak dan masuk ke kol mana.
“Ini dia bi checking masalah rusaknya seperti apa? sudah berapa lama rusak dan statusnya seperti apa sudah lunas atau bagaimana. Dan apakah kol nya sampai kol 5?” bebernya.
Ketika dicek, jika SLIK PJK sudah lunas maka riwayat tagihan menunggak memang akan tetap ada.
Tetapi, riwayat tersebut akan bersih setelah 2 tahun sejak pelunasan.
“Kalau di SLIK OJK statusnya udah lunas biasanya mereka itu akan bersih sendirinya selama 2 tahun. 2 Tahun riwayat kalian akan hilang dengan sendirinya,” paparnya.
Tetapi kalau statusnya sudah lunas padahal tak merasa menunggak, anda bisa menghubungi ke bank atau aplikasi pinjol terkait.
Setelah itu jangan lupa meminta surat lunas agar skor BI Checking bisa masuk ke kol 1.
“Tetapi jika belum lunas statusnya belum lunas padahal kalian merasa sudah lunas, kalian telepon aja ke pinjol yang berkaitan minta surat keterangan lunas. Kalian e-mail ke aplikasinya atau cs nya,” tutupnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar