Dilansir dari laman resmi cicilan.id, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat take over kredit rumah, yakni:
Biaya ini diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah subsidi ke nama pembeli baru.
Biaya balik nama sertifikat bervariasi tergantung pada lokasi dan harga rumah subsidi yang ingin di-over kredit.
Notaris dibutuhkan dalam proses over kredit rumah subsidi untuk memastikan bahwa proses over kredit dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum.
Biaya jasa notaris bervariasi tergantung pada lokasi dan harga rumah subsidi.
Jika calon pembeli membutuhkan pembiayaan untuk melunasi sisa hutang kepada bank atau leasing, maka calon pembeli harus membayar biaya pengurusan KPR.
Baca Juga: Pikir Dua Kali Meski Sudah Gak Kuat Bayar! Ini Risiko Take Over Kredit Kendaraan Leasing Sembarangan
Biaya ini bervariasi tergantung pada bank atau leasing yang dipilih dan besarnya pembiayaan yang diperlukan.
Selain biaya-biaya di atas, calon pembeli juga harus membayar biaya administrasi seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya surat-surat, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses over kredit.
Biaya administrasi bervariasi tergantung pada lokasi dan kebutuhan calon pembeli.
Dalam melakukan over kredit rumah subsidi lewat notaris, calon pembeli harus memperhitungkan biaya-biaya yang dibutuhkan agar proses over kredit dapat berjalan lancar dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Apa itu Take Over Kredit Bank? Ini Keuntungan dan Cara Mengajukannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar