Jika Anda merupakan korban penagihan dari debt collector pinjaman online (pinjol), ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum melaporkan debt collector tersebut ke pihak berwenang atau kontak darurat, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Satgas Waspada Investasi.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda bawa:
Pastikan Anda membawa kartu identitas diri atau dokumen identitas lainnya, seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku.
Dokumen identitas ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda.
Sediakan bukti tagihan atau pernyataan hutang dari perusahaan pinjaman online yang mengklaim Anda masih memiliki hutang, pastikan Anda membawa salinan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti.
Jika Anda pernah menerima ancaman atau intimidasi dari debt collector pinjol, pastikan Anda menyimpan bukti komunikasi, seperti pesan teks, surat elektronik, atau rekaman suara.
Bukti komunikasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti jika diperlukan.
Jika Anda melaporkan debt collector secara langsung ke pihak berwenang atau kontak darurat, pastikan Anda mencatat waktu dan tempat kejadian.
Hal ini dapat membantu pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan Anda dengan lebih efektif.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar