GridFame.id -
Pegadaian salah satu perusahaan pinjam uang dengan menggunakan jaminan.
Selain emas, ada beberapa barang yang juga bisa digadaiakan.
Barang-barang seperti kendaraan bermotor, barang elektronik bahkan surat tanah juga bisa.
Sebelum maraknya pinjol, dahulu banyak masyarakat yang pinjam ke Pegadaian.
Dimana mereka meminjam uang dengan menjaminkan barang ke Pegadaian.
Namun, tentu ada jangka waktu untuk pembayaran tagihan.
Bagaimana jika belum ada dana namun sudah dekat dengan jangka waktu pembayaran tagihan?
Anda tak perlu pusing atau khawatir.
Jika belum ada dana, bisa ajukan saja perpanjangan jatuh tempo ke Pengadilan.
Tetapi, tentu ada syarat yang harus dipatuhi untuk perpanjang masa tenggang.
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk perpanjang jatuh tempo pegadaian.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar