GridFame.id - Anda tentu sangat familiar dengan istilah leasing.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak orang yang membeli kendaraan dengan cara kredit.
Salah satunya kredit lewat leasing.
Nantinya, pembeli harus membayar cicilan tiap bulan dengan nominal yang telah ditetapkan.
Sayangnya, banyak sekali orang yang tak kuat bayar cicilan di pertengahan.
Alasannya pun sangat beragam.
Mulai dari kehilangan pekerjaan, usaha macet atau bangkrut, dan lain-lain.
Biasanya, pihak leasing akan melakukan penarikan kendaraan ke rumah.
Namun, tak sedikit debitur yang kekeuh tak mau memberikannya.
Lantas, apakah hal tersebut bisa bikin debitur dipenjara?
Begini penjelasannya!
Melansir dari video TikTok Harinal Setiawan, debitur tidak bisa dipenjara meski menolak memberikan motor ke pihak leasing.
Sebab, hal tersebut merupakan hak Anda sebagai debitur.
"Nggak papa (tidak dipenjara), karena itu hak Anda, berarti Anda menolak untuk memberikan motor itu secara suka rela yang mana motor tersebut adalah objek jaminan Fidusia," jelas Harinal Setiawan, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Jika debitur menolak penyitaan dari leasing, maka pihak leasing hanya bisa mengambil kendaraan melalui putusan kendaraan.
"Berarti leasing atau debt collector hanya bisa menyita motor Anda melalui putusan pengadilan, dasar hukumnya ada di Putusan MK nomor 2/PUU-XIX/2021," lanjutnya.
Lantas, bagaimana jika pihak leasing atau debt collector tetap menarik paksa?
"Kalau leasing atau debt collector tetap memaksa untuk mengambil motor Anda secara paksa dan kekerasan Anda bisa melaporkan langsung ke kepolisian, dasar hukumnya ada di Pasal 368 KUHP," tandasnya.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Terlanjur Telat Bayar di Leasing? 5 Solusi Agar Motor Tak Ditarik DC
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar