Nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang menjadi nafkah istri yang mana wajib diberikan pada istri ketika terjadi cerai talak.
Dalam hal ini berarti nafkah tersebut diberikan ketika istri digugat cerai oleh suami.
Setidaknya ada beberapa jenis nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami ketika sudah bercerai, yaitu:
1. Nafkah madhiyah
Pertama adalah nafkah madhiyah atau nafkah masa lampau.
Nafkah ini merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau sengaja tidak diberikan oleh mantan suami pada mantan istri ketika keduanya masih terikat dengan pernikahan atau sebelum bercerai.
Dalam hal ini, istri berhak untuk mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika proses persidangan.
2. Nafkah iddah
Nafkah iddah merupakan nafkah istri yang wajib diberikan oleh mantan suaminya ketika terjadi perceraian karena talak.
Talak berarti yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pihak suami pada istrinya ke pengadilan agama.
Nafkah ini diberikan selama jangka waktu 3 bulan 10 hari dan mulai diberikan ketika mantan suami melakukan ikrar talak di depan majelis hakim.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar